Lighting (penerangan / pencahayaan)
Efek pencahayaan yang buruk: mata tidak nyaman, mata
lelah, sakit kepala, berkurangnya kemampuan melihat, dan menyebabkan
kecelakaan. Keuntungan pencahayaan yang baik : meningkatkan semangat kerja,
produktivitas, mengurangi kesalahan, meningkatkan housekeeping, kenyamanan
lingkungan kerja, mengurangi kecelakaan kerja.
Penerangan yang kurang di lingkungan kerja bukan
saja akan menambah beban kerja karena mengganggu pelaksanaan pekerjaan tetapi
juga menimbulkan kesan kotor. Oleh karena itu penerangan dalam lingkungan kerja
harus cukup untuk menimbulkan kesan yang higienis. Disamping itu cahaya yang
cukup akan memungkinkan pekerja dapat melihat objek yang dikerjakan dengan
jelas dan menghindarkan dari kesalahan kerja.
Berkaitan dengan pencahayaan dalam hubungannya
dengan penglihatan orang didalam suatu lingkungan kerja maka faktor
besar-kecilnya objek atau umur pekerja juga mempengaruhi.Pekerja di suatu
pabrik arloji misalnya objek yang dikerjakan sangat kecil maka intensitas
penerangan relatif harus lebih tinggi dibandingkan dengan intensitas penerangan
di pabrik mobil.Demikian juga umur pekerja dimana makin tua umur seseorang,
daya penglihatannya semakin berkurang.Orang yang sudah tua dalam menangkap
objek yang dikerjakan memerlukan penerangan yang lebih tinggi daripada orang
yang lebih muda. Akibat dari kurangnya penerangan di lingkungan kerja akan
menyebabkan kelelahan fisik dan mental bagi para karyawan atau pekerjanya.
Gejala kelelahan fisik dan mental ini antara lain sakit kepala (pusing-pusing),
menurunnya kemampuan intelektual, menurunnya konsentrasi dan kecepatan
berpikir. Disamping itu kurangnya penerangan memaksa pekerja untuk mendekatkan
matanya ke objek guna mmeperbesar ukuran benda. Hal ini akomodasi mata lebih
dipaksa dan mungkin akan terjadi penglihatan rangkap atau kabur.
Untuk mengurangi kelelahan akibat dari penerangan
yang tidak cukup dikaitkan dengan objek dan umur pekerja ini dapat dilakukan
hal-hal sebagai berikut :
Ø Perbaikan kontras dimana warna objek
yang dikerjakan kontras dengan latar belakang objek tersebut. Misalnya cat
tembok di sekeliling tempat kerja harus berwarna kontras dengan warna objek
yang dikerjakan.
Ø Meningkatkan penerangan, sebaiknya 2
kali dari penerangan diluar tempat kerja. Disamping itu di bagian-bagian tempat
kerja perlu ditambah dengan dengan lampu-lampu tersendiri.
Ø Pengaturan tenaga kerja dalam shift
sesuai dengan umur masing-masing tenaga kerja. Misalnya tenaga kerja yang sudah
berumur diatas 50 tahun tidak diberikan tugas di malam hari.Disamping
akibat-akibat pencahayaan yang kurang seperti diuraikan diatas, penerangan /
pencahayaan baik kurang maupun cukup kadang-kadang juga menimbulkan masalah
apabila pengaturannya kurang baik yakni silau. Silau juga menjadi beban tambahan
bagi pekerja maka harus dilakukan pengaturan atau dicegah.
Pencegahan silau dapat dilakukan antara lain :
a. Pemilihan
jenis lampu yang tepat misalnya neon. Lampu neon kurang menyebabkan silau
dibandingkan lampu biasa.
b. Menempatkan
sumber-sumber cahaya / penerangan sedemikian rupa sehingga tidak langsung
mengenai bidang yang mengkilap.
c. Tidak
menempatkan benda-benda yang berbidang mengkilap di muka jendela yang langsung
memasukkan sinar matahari
d. Penggunaan
alat-alat pelapis bidang yang tidak mengkilap.
e. Mengusahakan
agar tempat-tempat kerja tidak terhalang oleh bayangan suatu benda. Dalam
ruangan kerja sebaiknya tidak terjadi bayangan-bayangan.
Penerangan yang silau buruk (kurang maupun silau) di
lingkungan kerja akan menyebabkan hal-hal sebagai berikut :
Ø Kelelahan mata yang akan berakibat
berkurangnya daya dan efisiensi kerja.
Ø Kelemahan mental
Ø Kerusakan alat penglihatan (mata).
Ø Keluhan pegal di daerah mata dan sakit
kepala di sekitar mata.
Sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas maka dalam
mendirikan bangunan tempat kerja (pabrik, kantor, sekolahan, dan sebagainya)
sebaiknya mempertimbangkan ketentuan-ketentuan antara lain sebagai berikut :
Ø Jarak antara gedung dan
abngunan-bangunan lain tidak mengganggu masuknya cahaya matahari ke tempat
kerja.
Ø Jendela-jendela dan lubang angin untuk
masuknya cahaya matahari harus cukup, seluruhnya sekurang-kurangnya 1/6
daripada luas bangunan. Apabila cahaya matahari tidak mencukupi ruangan tempat
kerja, harus diganti dengan penerangan lampu yang cukup.
Ø Penerangan tempat kerja tidak
menimbulkan suhu ruangan panas (tidak melebihi 32 derajat celsius).
Ø Sumber penerangan tidak boleh
menimbulkan silau dan bayang-bayang yang mengganggu kerja.
Ø Sumber cahaya harus menghasilkan daya
penerangan yang tetap dan menyebar serta tidak berkedip-kedip.
Silalahi, B. N. B. 1991. Manajemen Kesehatan dan
Keselamatan Kerja.PT Pustaka Binaman Presindo. Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar