Selasa, 17 Maret 2015

NAB pencahayaan/penerangan

Menurut PMP no. 7 tahun 1964, tingkat penerangan atau NAB (Nilai Ambang Batas) di tempat kerja tercantum dalam tabel.

Tabel Tingkat Penerangan atau NAB (Nilai Ambang Batas)
di Masing-Masing Area Kerja

Area Kegiatan
Tingkat Penerangan Minimal (Lux)
Penerangan darurat
5 lux
Penerangan untuk halaman dan jalan dalam lingkungan perusahaan
20 lux
Pekerjaan yang membedakan barang kasar, seperti:
·         Mengerjakan bahan-bahan kasar
·         Mengerjakan arang atau abu
·         Mengerjakan barang-barang yang besar
·         Mengerjakan bahan tanah atau batu
·         Gang-gang, tangga di dalam gedung yang selalu dipakai
·         Gudang-gudang untuk menyimpan barang-barang besar dan kasar
50 lux
Pekerjaan yang membedakan barang-barang kecil secara sepintas, seperti:
·         Mengerjakan barang-barang besi dan baja yang setengah selesai
·         Pemasangan yang kasar
·         Penggilingan padi
·         Pengupasan/pengambilan dan penyisihan bahan kapas
·         Mengerjakan bahan-bahan pertanian
·         Kamar mesin dan uap
·         Alat pengangkut orang dan barang
·         Ruang-ruang penerimaan dan pengiriman dengan kapal
·         Tempat menyimpan barang-barang sedang dan kecil
·         Kakus, tempat mandi dan tempat kencing
100 lux
Pekerjaan membeda-bedakan barang-barang kecil agak teliti, seperti:
·         Pemasangan alat-alat yang sedang (tidak kasar)
·         Pekerjaan mesin dan bubut yang kasar
·         Pemeriksaan atau percobaan kasar terhadap barang-barang
·         Menjahit tekstil atau kulit yang berwarna muda
·         Pemasukan dan pengawetan bahan-bahan makanan dalam kaleng
·         Pembungkusan daging
·         Mengerjakan kayu
·         Melapis perabot
200 lux
Pekerjaan perbedaan yang teliti daripada barang-barang kecil, seperti:
·         Pekerjaan mesin yang teliti
·         Pemeriksaan yang teliti
·         Percobaan-percobaan yang teliti dan halus
·         Pembuatan tepung
·         Penyelesaian kulit dan penenunan bahan-bahan katun atau wol berwarna muda
·         Pekerjaan kantor yang berganti-ganti menulis dan membaca, pekerjaan arsip dan seleksi surat-surat
300 lux
Pekerjaan membeda-bedakan barang-barang halus dengan kontras sedang dan dalam waktu yang lama, seperti:
·         Pemasangan yang halus
·         Pekerjaan-pekerjaan mesin yang halus
·         Pemeriksaan yang halus
·         Penyemiran yang halus dan pemotongan gelas kaca
·         Pekerjaan kayu yang halus (ukir-ukiran)
·         Penjahit bahan-bahan wol yang berwarna tua
·         Akuntan, pemegang buku, pekerjaan steno, mengetik atau pekerjaan kantor yang lama dan teliti
500-1000 lux
Pekerjaan yang membedakan barang-barang yang sangat halus dengan kontras yang sangat kurang untuk waktu yang lama, seperti:
·         Pemasangan ekstra halus (arloji, dll)
·         Pemeriksaan yang ekstra halus (ampul obat)
·         Percobaan alat-alat yang ekstra halus
·         Tukang mas dan intan
·         Penilaian dan penyisihan hasil-hasil tembakan
·         Penyusunan huruf dan pemeriksaan copy dalam percetakan
·         Pemeriksaan dan penjahitan bahan pakaian berwarna tua
Paling sedikit 1000 lux

DAPUS
Peraturan Menteri Perburuhan no. 7 Tahun 1964 tentang Syarat Kesehatan, Kebersihan Serta Penerangan Dalam Tempat Kerja












Menurut Keputusan Menteri Kesehatan No.1405 tahun 2002, pencahayaan adalah jumlah penyinaran pada suatu bidang kerja yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan secara efektif. Pencahayaan minimal yang dibutuhkan menurut jenis kegiatanya seperti berikut:

Pengukuran cahaya dilakukan dengan menggunakan Lux meter.
Jenis Kegiatan
Tingkat Pencahayaan Minimal (lux)
Keterangan
Pekerjaan kasar dan tidak terus-menerus
100
Ruang penyimpanan dan peralatan atau instalasi yang memerlukan pekerjaan kontinyu
Pekerjaan kasar dan terus-menerus
200
Pekerjaan dengan mesin dan perakitan kasar
Pekerjaan rutin
300
Ruang administrasi, ruang kontrol, pekerjaan mesin dan perakitan
Pekerjaan agak halus
500
Pembuatan gambar atau bekerja dengan mesin kantor, pemeriksaan atau pekerjaan dengan mesin
Pekerjaan halus
1000
Pemilihan warna, pemrosesan tekstil, pekerjaan mesin halus dan perakitan halus
Pekerjaan sangat halus
1500
tidak menimbulkan bayangan
Mengukir dengan tangan, pemeriksaan pekerjaan mesin, dan perakitan yang sangat halus
Pekerjaan terinci
3000 tidakmenimbulkan bayangan
Pemeriksaan pekerjaan, perakitan sangat halus

DAPUS:
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 1405/MENKES/SK/XI/2002 Tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja Perkantoran dan Industri







Tidak ada komentar:

Posting Komentar