Menurut PMP no. 7 tahun
1964, tingkat penerangan atau NAB (Nilai Ambang Batas) di tempat kerja
tercantum dalam tabel.
Tabel Tingkat Penerangan atau NAB (Nilai Ambang Batas)
di Masing-Masing Area Kerja
Area Kegiatan
|
Tingkat Penerangan Minimal (Lux)
|
Penerangan
darurat
|
5 lux
|
Penerangan
untuk halaman dan jalan dalam lingkungan perusahaan
|
20 lux
|
Pekerjaan
yang membedakan barang kasar, seperti:
·
Mengerjakan bahan-bahan kasar
·
Mengerjakan arang atau abu
·
Mengerjakan barang-barang yang besar
·
Mengerjakan bahan tanah atau batu
·
Gang-gang, tangga di dalam gedung yang selalu
dipakai
·
Gudang-gudang untuk menyimpan barang-barang besar
dan kasar
|
50 lux
|
Pekerjaan
yang membedakan barang-barang kecil secara sepintas, seperti:
·
Mengerjakan barang-barang besi dan baja yang
setengah selesai
·
Pemasangan yang kasar
·
Penggilingan padi
·
Pengupasan/pengambilan dan penyisihan bahan kapas
·
Mengerjakan bahan-bahan pertanian
·
Kamar mesin dan uap
·
Alat pengangkut orang dan barang
·
Ruang-ruang penerimaan dan pengiriman dengan kapal
·
Tempat menyimpan barang-barang sedang dan kecil
·
Kakus, tempat mandi dan tempat kencing
|
100 lux
|
Pekerjaan
membeda-bedakan barang-barang kecil agak teliti, seperti:
·
Pemasangan alat-alat yang sedang (tidak kasar)
·
Pekerjaan mesin dan bubut yang kasar
·
Pemeriksaan atau percobaan kasar terhadap
barang-barang
·
Menjahit tekstil atau kulit yang berwarna muda
·
Pemasukan dan pengawetan bahan-bahan makanan dalam
kaleng
·
Pembungkusan daging
·
Mengerjakan kayu
·
Melapis perabot
|
200 lux
|
Pekerjaan
perbedaan yang teliti daripada barang-barang kecil, seperti:
·
Pekerjaan mesin yang teliti
·
Pemeriksaan yang teliti
·
Percobaan-percobaan yang teliti dan halus
·
Pembuatan tepung
·
Penyelesaian kulit dan penenunan bahan-bahan katun
atau wol berwarna muda
·
Pekerjaan kantor yang berganti-ganti menulis dan
membaca, pekerjaan arsip dan seleksi surat-surat
|
300 lux
|
Pekerjaan
membeda-bedakan barang-barang halus dengan kontras sedang dan dalam waktu
yang lama, seperti:
·
Pemasangan yang halus
·
Pekerjaan-pekerjaan mesin yang halus
·
Pemeriksaan yang halus
·
Penyemiran yang halus dan pemotongan gelas kaca
·
Pekerjaan kayu yang halus (ukir-ukiran)
·
Penjahit bahan-bahan wol yang berwarna tua
·
Akuntan, pemegang buku, pekerjaan steno, mengetik
atau pekerjaan kantor yang lama dan teliti
|
500-1000 lux
|
Pekerjaan
yang membedakan barang-barang yang sangat halus dengan kontras yang sangat
kurang untuk waktu yang lama, seperti:
·
Pemasangan ekstra halus (arloji, dll)
·
Pemeriksaan yang ekstra halus (ampul obat)
·
Percobaan alat-alat yang ekstra halus
·
Tukang mas dan intan
·
Penilaian dan penyisihan hasil-hasil tembakan
·
Penyusunan huruf dan pemeriksaan copy dalam
percetakan
·
Pemeriksaan dan penjahitan bahan pakaian berwarna
tua
|
Paling sedikit 1000 lux
|
DAPUS
Peraturan Menteri Perburuhan no. 7
Tahun 1964 tentang Syarat Kesehatan, Kebersihan Serta Penerangan Dalam Tempat
Kerja
Menurut Keputusan Menteri Kesehatan No.1405 tahun
2002, pencahayaan adalah jumlah penyinaran pada suatu bidang kerja yang
diperlukan untuk melaksanakan kegiatan secara efektif. Pencahayaan minimal yang
dibutuhkan menurut jenis kegiatanya seperti berikut:
Pengukuran cahaya dilakukan dengan menggunakan Lux
meter.
Jenis Kegiatan
|
Tingkat Pencahayaan Minimal (lux)
|
Keterangan
|
Pekerjaan kasar dan tidak terus-menerus
|
100
|
Ruang penyimpanan dan peralatan atau instalasi yang
memerlukan pekerjaan kontinyu
|
Pekerjaan kasar dan terus-menerus
|
200
|
Pekerjaan dengan mesin dan perakitan kasar
|
Pekerjaan rutin
|
300
|
Ruang administrasi, ruang kontrol, pekerjaan mesin
dan perakitan
|
Pekerjaan agak halus
|
500
|
Pembuatan gambar atau bekerja dengan mesin kantor,
pemeriksaan atau pekerjaan dengan mesin
|
Pekerjaan halus
|
1000
|
Pemilihan warna, pemrosesan tekstil, pekerjaan mesin
halus dan perakitan halus
|
Pekerjaan sangat halus
|
1500
tidak menimbulkan bayangan
|
Mengukir dengan tangan, pemeriksaan pekerjaan mesin,
dan perakitan yang sangat halus
|
Pekerjaan terinci
|
3000 tidakmenimbulkan bayangan
|
Pemeriksaan pekerjaan, perakitan sangat halus
|
DAPUS:
Keputusan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia No. 1405/MENKES/SK/XI/2002 Tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan
Kerja Perkantoran dan Industri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar