Senin, 16 Maret 2015

perbedaan Pelayanan Publik dan kesehatan

C. Perbedaan Indikator Kinerja Pelayanan Publik dan Indikator Kinerja Pelayanan Kesehatan

1.       Pelayanan Publik
 Davidow dalam Waluyo ( 2007:127) mendefenisikan pelayanan sebagai hal-hal yang jika diterapkan terhadap sesuatu produk, akan meningkatkan daya atau nilai terhadap pelanggan . Pelayanan yang baik membutuhkan instruktur pelayanan uang sangat baik pula. Sedangkan menurut Boediono ( 2003: 60), pelayanan adalah suatu proses bantuan kepada orang lain dengn cara-cara tertentu yang memerlukan kepekaan dan hubungan interpersonal agar terciptnaya kepuasan dan keberhasilan.
Dalam UU No 25 tahun 2009 dinyatakan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik sekurang-kurangnya meliputi:
a. pelaksanaan pelayanan;
b. pengelolaan pengaduan masyarakat;
c. pengelolaan informasi;
d. pengawasan internal;
e. penyuluhan kepada masyarakat; dan
f. pelayanan konsultasi
Adapun empat kelompok tersebuta dalah sebagai berikut:
a.       Kelompok Pelayanan Administratif yaitu pelayanan yang menghasilkan berbagai
bentuk dokumen resmi yang dibutuhkan oleh publik, misalnya status kewarganegaraan, sertifikat kompetensi, kepemilikan atau penguasaan terhadap suatu barang dan sebagainya. Dokumen-dokumen ini antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akte Pernikahan, Akte Kelahiran, Akte Kematian, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Paspor, Sertifikat Kepemilikan/Penguasaan Tanah dan sebagainya.
b.      Kelompok Pelayanan Barang yaitu pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk/jenis barang yang digunakan oleh publik, misalnya jaringan telepon, penyediaan tenaga listrik, air bersih, dan sebagainya.
c.       Kelompok Pelayanan Jasa yaitu pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk jasa yang dibutuhkan oleh publik, misalnya pendidikan, pemeliharaan kesehatan, penyelenggaraan transportasi, pos dan sebagainya.


Kualitas pelayanan secara umum harus memenuhi harapan-harapan pelanggan dan memuaskan kebutuhan mereka. Namun demikian meskipun definisi ini berorientasi pada konsumen, tidak berarti bahwa dalam menentukan kualitas pelayanan penyedia jasa harus menuruti semua keinginan konsumen. Dengan kata lain, dalam menetapkan kualitas pelayanan, perusahaan harus mempertimbangkan selain untuk memenuhi harapan-harapan pelanggan, juga tersedia sumberdaya dalam perusahaan.


2.      Pelayanan Kesehatan
Menurut Ovreveit (dalam Ester Saranga, 2000) kualitas dalam jasa kesehatan terdiri dari kualitas konsumen (yang berkaitan dengan apakah pelayanan yang diberikan sesuai dengan yang dikehendaki pasien), kualitas professional (yang berkaitan apakah pelayanan yang diberikan memenuhi kebutuhan pasien sesuai dengan yang didiagnosa oleh para professional), dan kualitas manajemen (yang berkaitan dengan apakah jasa yang diberikan dilakukan tanpa pemborosan dan kesalahan, pada harga yang terjangkau, dan memenuhi peraturan-peraturan resmi dan peraturan lainnya).

Dari segala perbedaan pelayanan public dan kesehatan keduanya memiliki unsure yang relevan, valid dan reliable sebagai unsur minimal yang harus ada untuk dasar pengukuran indeks kepuasan masyarakat, yaitu:

a.    Prosedur pelayanan, yaitu kemudahan tahapan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dilihat dari sisi kesederhanaan alur pelayanan;
b.    Persyaratan Pelayanan, yaitu persyaratan teknis dan administratif yang diperlukan untuk mendapatkan pelayanan sesuai dengan jenis pelayanannya;
c.    Kejelasan petugas pelayanan, yaitu keberadaan dan kepastian petugas yang memberikan pelayanan (nama, jabatan serta kewenangan dan tanggungjawabnya);
d.   Kedisiplinan petugas pelayanan, yaitu kesungguhan petugas dalam memberikan pelayanan terutama terhadap konsistensi waktu kerja sesuai ketentuan yang berlaku;
e.    Tanggung jawab petugas pelayanan, yaitu kejelasan wewenang dan tanggung jawab petugas dalam penyelenggaraan dan penyelesaian pelayanan;
f.     Kemampuan petugas pelayanan, yaitu tingkat keahlian dan keterampilan yang dimiliki petugas dalam memberikan/menyelesaikan pelayanan kepada masyarakat;
g.    Kecepatan pelayanan, yaitu target waktu pelayanan dapat diselesaikan dalam waktu yang telah ditentukan oleh unit penyelenggaraan yang dilayani.
h.    Keadilan mendapatkan pelayanan, yaitu pelaksanaan pelayanan dengan tidak membedakan golongan/status masyarakat yang dilayani;
i.      Kesopanan dan keramahan petugas, yaitu sikap dan perilaku petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara sopan dan ramah serta saling menghargai dan menghormati;
j.      Kewajaran biaya pelayanan, yaitu keterjangkauan masyarakat terhadap besarnya biaya yang ditetapkan oleh unit pelayanan;
k.    Kepastian biaya pelayanan, yaitu kesesuaian antara biaya yang dibayarkan dengan biaya yang telah ditetapkan;
l.      Kepastian jadwal pelayanan, yaitu pelaksanaan waktu pelayanan, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan;
m.  Kenyamanan lingkungan, yaitu kondisi sarana dan prasarana pelayanan yang bersih, rapi, dan teratur sehingga dapat memberikan rasa nyaman kepada penerima pelayanan.
n.    Keamanan Pelayanan, yaitu terjaminnya tingkat keamanan lingkungan unit penyelenggara pelayanan ataupun sarana yang digunakan, sehingga masyarakat merasa tenang untuk mendapatkan pelayanan terhadap resiko-resiko yang diakibatkan dari pelaksanaan pelayanan.

3.      Analisis Perbedaan Indikator Kinerja Pelayanan Publik dengan Pelayanan Kesehatan
            Ditinjau dari aspek kepuasan masyarakat, terdapat dua indikator baik dalam pelayanan publik maupun pelayanan kesehatan. Indikatornya yaitu responsivitas dan akuntabilitas.
a.       Responsivitas
Dalam indikator pelayanan publik, responsivitas yang dimaksud adalah Kemampuan organisasi untuk mengenali kebutuhan masyarakat, menyusun agenda, dan prioritas pelayanan dan pengembangan program –program pelayanan publik sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Sedangkan pada pelayanan kesehatan, yang dimaksud responsivitas adalah pelayanan kesehatan menggambarkan aspek-aspek yang bermanfaat bagi penggunanya dan relevan dengan konteks kesehatan saat ini.

b.      Akuntabilitas
Dalam pelayaan publik, akuntabilitas dapat diartikan sebagai Hal yang menunjuk pada seberapa besar kebijakan dan kegiatan organisasi publik tunduk pada para pejabat politik yang dipilih oleh rakyat. Sedangkan pada pelayanan kesehatan, akuntabilitas merujuk pada hal yang berpotensi untuk dapat digunakan (dan disalahgunakan) dan hasilnya dapat ditindaklanjuti.

Indikator inerja suatu pelayanan publik dan pelayanan kesehatan sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor internal dan eksternal. Namun, faktor yang mempengaruhi indikator kinerja pelayanan publik berbeda dengan faktor yang mempengaruhi indikator kinerja pelayanan kesehatan. Perbedaan tersebut dapat kita lihat sebagai berikut :
a.    Faktor internal
Faktor internal yang mempengaruhi adanya indikator kinerja pelayanan publik adalah tujuan organisasi, struktur organisasi, sumber daya manusia dalam artian kualitas dan pengelolaan anggota, serta budidaya organisasi. Sedangkan pada pelayanan kesehatan adalah kenyamanan masyarakat, kelengkapan sarana prasarana, pelaksanaan upaya kesehatan dan kualitas tenaga medis sebagai sumber daya manusia.
b.      Faktor Eksternal
Faktor eksternal pelayanan publik terdiri dari faktor politik, ekonomi, dan sosial. Sedangkan fator eksternal yang mempengaruhi kinerja pelayanan kesehatan sebagian besar adalah faktor sosial. Andaikan ada faktor ekonomi dan politik, ituhanya mempengaruhi dalam jumlah sangat sedikit dan hampir terabaikan.
Dilihat dari segi pengorganisasian, juga terdapat perbedaan antara indikator kinerja pelayanan publik dan indikator kinerja pelayanan kesehatan. Pada indikator kinerja pelayanan publik, organisasi penyelenggara pelayanan publik yang adalah satuan kerja penyelenggara pelayananpublik yang berada di lingkungan institusipenyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undangundang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik. Pada indikator kinerja pelayanan kesehatan, pengorganisasiannya sebagai berikut :
a.       Bupati/Walikota bertanggungjawab dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan sesuai SPM Kesehatan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah Kabupaten/Kota dan masyarakat;
b.      Penyelenggaraan pelayanan kesehatan sesuai SPM Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara operasional dikoordinasikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota;
c.       Penyelenggaraan pelayanan kesehatan sesuai SPM Kesehatan dilakukan oleh tenaga kesehatan sesuai dengan kualifi kasi dan kompetensi yang dibutuhkan



Dapus

Waluyo 2007  Manajemen publik: konsep, aplikasi, dan implementasinya dalam pelaksanaan otonomi daerah. Mandar maju. Yogyakarta

Kementerian Kesehatan RI. 2009. Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun2009 Tentang Kesehatan.

Seranga 2016 Pegunungan bintang: menata keuangan daerah mengejar ketinggalan. Pustaka refleksi.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar