Jumat, 26 September 2014

ruang lingkup kesehatan masyarakat


1.    Pengertian Kesehatan Masyarakat (Notoatmodjo, 2003)
Menurut Winslow (1920) bahwa Kesehatan Masyarakat (Public Health) adalah Ilmu dan Seni : mencegah penyakit, memperpanjang hidup, dan meningkatkan kesehatan, melalui “Usaha-usaha Pengorganisasian masyarakat “ untuk : 
a. Perbaikan sanitasi lingkungan
b. Pemberantasan penyakit-penyakit menular
c. Pendidikan untuk kebersihan perorangan
d. Pengorganisasian pelayanan-pelayanan medis dan perawatan untuk diagnosis dini dan pengobatan.
e. Pengembangan rekayasa sosial untuk menjamin setiap orang terpenuhi kebutuhan hidup yang layak dalam memelihara kesehatannya.
Menurut Ikatan Dokter Amerika (1948) Kesehatan Masyarakat adalah ilmu dan seni memelihara, melindungi dan meningkatkan kesehatan masyarakat melalui usaha-usaha pengorganisasian masyarakat. 
Dari batasan kedua di atas, dapat disimpulkan bahwa kesehatan masyarakat itu meluas dari hanya berurusan sanitasi, teknik sanitasi, ilmu kedokteran kuratif, ilmu kedokteran pencegahan sampai dengan ilmu sosial, dan itulah cakupan ilmu kesehatan masyarakat.
3. Ruang Lingkup Kesehatan Masyarakat (Notoatmodjo, 2003)
Disiplin ilmu yang mendasari ilmu kesehatan masyarakat antara lain, mencakup :
a. Ilmu biologi
b. Ilmu kedokteran
c. Ilmu kimia
d. Fisika
e. Ilmu Lingkungan 
f. Sosiologi
g. Antropologi (ilmu yang mempelajari budaya pada masyarakat)
h. Psikologi
i. Ilmu pendidikan

kesehatan lingkungan :
1. Menurut WHO (World Health Organization), kesehatan lingkungan adalah suatu keseimbangan ekologi yang harus ada antara manusia dan lingkungan agar dapat menjamin keadaan sehat dari manusia.1
2. Menurut HAKLI (Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia) kesehatan lingkungan adalah suatu kondisi lingkungan yang mampu menopang keseimbangan ekologi yang dinamis antara manusia dan lingkungannya untuk mendukung tercapainya kualitas hidup manusia yang sehat dan bahagia.
Kesehatan lingkungan merupakan ilmu yang mempelajari dinamika hubungan interaktif antara kelompok penduduk atau masyarakat dan segala macam perubahan komponen lingkungan hidup seperti berbagai spesies kehidupan, bahan, zat, atau kekuatan di sekitar manusia, yang menimbulkan ancaman, atau berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat, serta bagaimana mencari upaya-upaya pencegahannya (UFA, 1991).

—-Menurut World Health Organization (WHO) ada 17 ruang lingkup kesehatan lingkungan, yaitu :1
1. Penyediaan Air Minum
2. Pengelolaan air Buangan dan pengendalian pencemaran
3. Pembuangan Sampah Padat
4. Pengendalian Vektor
5. Pencegahan/pengendalian pencemaran tanah oleh ekskreta manusia
6. Higiene makanan, termasuk higiene susu
7. Pengendalian pencemaran udara
8. Pengendalian radiasi
9. Kesehatan kerja
10. Pengendalian kebisingan
11. Perumahan dan pemukiman
12. Aspek kesling dan transportasi udara
13. Perencanaan daerah dan perkotaan
14. Pencegahan kecelakaan
15. Rekreasi umum dan pariwisata
16. Tindakan-tindakan sanitasi yang berhubungan dengan keadaan epidemi/wabah, bencana alam dan perpindahan penduduk
17. Tindakan pencegahan yang diperlukan untuk menjamin lingkungan.

2.    Ekologi adalah ilmu yang mempelajari interaksi antara organisme dengan lingkungannya dan yang lainnya. Ekologi diartikan sebagai ilmu yang mempelajari baik interaksi antar makhluk hidup maupun interaksi antara makhluk hidup dan lingkungannya. Istilah ekologi pertama kali dikemukakan oleh Ernst Haeckel (1834- 1914).[1] Dalam ekologi, makhluk hidup dipelajari sebagai kesatuan atau sistem dengan lingkungannya. Pembahasan ekologi tidak lepas dari pembahasan ekosistem dengan berbagai komponen penyusunnya, yaitu faktor abiotikdan biotik. Ekologi juga berhubungan erat dengan tingkatan-tingkatan organisasi makhluk hidup, yaitu populasi, komunitas, dan ekosistem yang saling memengaruhi dan merupakan suatu sistem yang menunjukkan kesatuan.

Ekologi Kesehatan adalah ”ilmu yang mempelajari interaksi antara manusia, lingkungan biologis, lingkungan fisik, lingkungan sosial di dalam suatu
daerah dan waktu tertentu yang mempunyai pengaruh pada status kesehatan”
3.     Menurut WHO (World Health Organization), kesehatan lingkungan adalah suatu keseimbangan ekologi yang harus ada antara manusia dan lingkungan agar dapat menjamin keadaan sehat dari manusia.1
Menurut HAKLI (Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia) kesehatan lingkungan adalah suatu kondisi lingkungan yang mampu menopang keseimbangan ekologi yang dinamis antara manusia dan lingkungannya untuk mendukung tercapainya kualitas hidup manusia yang sehat dan bahagia.2
B. RUANG LINGKUP KESEHATAN LINGKUNGAN
-Menurut World Health Organization (WHO) ada 17 ruang lingkup kesehatan lingkungan, yaitu :1
1.     Penyediaan Air Minum
2.     Pengelolaan air Buangan dan pengendalian pencemaran
3.     Pembuangan Sampah Padat
4.     Pengendalian Vektor
5.     Pencegahan/pengendalian pencemaran tanah oleh ekskreta manusia
6.     Higiene makanan, termasuk higiene susu
7.     Pengendalian pencemaran udara
8.     Pengendalian radiasi
9.     Kesehatan kerja
10.   Pengendalian kebisingan
11.   Perumahan dan pemukiman
12.   Aspek kesling dan transportasi udara
13.   Perencanaan daerah dan perkotaan
14.   Pencegahan kecelakaan
15.   Rekreasi umum dan pariwisata
16.   Tindakan-tindakan sanitasi yang berhubungan dengan keadaan epidemi/wabah, bencana alam dan perpindahan penduduk
17.   Tindakan pencegahan yang diperlukan untuk menjamin lingkungan.
-DiIndonesia, ruang lingkup kesehatan lingkungan diterangkan dalam Pasal 22 ayat (3) UU No 23 tahun 1992 ruang lingkup kesling ada 8, yaitu :3
1.     Penyehatan Air dan Udara
2.     Pengamanan Limbah padat/sampah
3.     Pengamanan Limbah cair
4.     Pengamanan limbah gas
5.     Pengamanan radiasi
6.     Pengamanan kebisingan
7.     Pengamanan vektor penyakit
8.     Penyehatan dan pengamanan lainnya, sepeti keadaan pasca bencana
-
C. SASARAN KESEHATAN LINGKUNGAN
-Menurut Pasal 22 ayat (2) UU 23/1992, Sasaran dari pelaksanaan kesehatan lingkungan adalah sebagai berikut :3
1.     Tempat umum : hotel, terminal, pasar, pertokoan, dan usaha-usaha yang sejenis
2.     Lingkungan pemukiman : rumah tinggal, asrama/yang sejenis
3.     Lingkungan kerja : perkantoran, kawasan industri/yang sejenis
4.     Angkutan umum : kendaraan darat, laut dan udara yang digunakan untuk umum
5.     Lingkungan lainnya : misalnya yang bersifat khusus seperti lingkungan yang berada dlm keadaan darurat, bencana perpindahan penduduk secara besar2an, reaktor/tempat yang bersifat khusus.
Resiko Kesehatan Lingkungan
Beberapa definisi mengenai resiko kesehatan lingkungan adalah sebagai berikut (Gumilar, 2004) :
§  Resiko kesehatan lingkungan merupakan resiko terhadap kesehatan manusia yang disebabkan oleh faktor lingkungan (fisik, kimia, biologi, dan sosial)
§  Resiko kesehatan lingkungan merupakan suatu faktor atau proses dalam lingkungan yang mempunyai probability tertentu untuk menyebabkan konsekuensi yang merugikan manusia dan lingkungannya
§  Resiko kesehatan lingkungan mengandung unsur yang tidak pasti, probabilitas terjadinya dapat rendah atau tinggi, dan tidak dapat dikatakan pasti akan terjadi
§  Ketidakpastian dalam memperkirakan adanya resiko dapat berasal dari beberapa hal, yaitu :
§  Kesalahan metodologi
§  Pengetahuan yang terbatas tentang sifat dan kelakuan sistem yang diperkirakan
§  Probabilitas terjadinya yang rendah (flow probability event)
§  Kejadian yang tidak dapat diperkirakan
§  Resiko kesehatan lingkungan dapat dikatakan sebagai probabilitas dari beberapa kondisi yang tidak menyenangkan
§  Secara terbatas, resiko kesehatan lingkungan dapat diartikan sebagai gambaran kemungkinan bahwa seseorang yang sehat tetapi terpapar oleh beberapa faktor resiko, maka akan dapat menderita suatu penyakit
Faktor Resiko Lingkungan 
Faktor resiko lingkungan merupakan faktor resiko di dalam   lingkungan yang turut berperan dalam kesehatan masyarakat (Gumilar, 2004). Atau dengan kata lain, faktor resiko lingkungan merupakan faktor yang berhubungan dengan kematian ataupun resiko untuk terjadinya suatu penyakit/kelainan yang disebabkan faktor lingkungan. Faktor resiko ini terbentuk karena adanya interaksi antara komunitas manusia dengan lingkungan yang berimbas pada kesehatan masyarakat. Faktor resiko lingkungan dapat dikendalikan agar kesehatan masyarakat dapat dijaga dan ditingkatkan kepada tahap yang lebih baik, sehingga interaksi antara komunitas manusia dan lingkungan memberikan tingkat kesehatan masyarakat yang sebaik-baiknya.
Pengendalian faktor resiko lingkungan diawali dengan mengidentifikasi faktor resiko lingkungan yang berperan setempat, menganalisisnya, kemudian mencari jalan serta merencanakan dan mengimplementasikan rancangan pengendalian faktor resiko lingkungan dalam program kesehatan lingkungan.
Berikut ini beberapa hal yang termasuk faktor resiko lingkungan :
§  Faktor resiko lingkungan fisik : radiasi, kepadatan lalu lintas, dll
§  Faktor resiko lingkungan kimia : pestisida, dll
§  Faktor resiko lingkungan biologi : jamur, spora, dll
§  Faktor resiko lingkungan sosial : life style, hubungan sosial, dll
§  Faktor resiko lain : umur, sex, ras, etnis, pekerjaan, dll



DAFTAR PUSTAKA
1.    Departemen Kesehatan Repubik Indonesia.. Undang-undang Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan.
4.      Soemirat Slamet,Juli.1994.kesehatan lingkungan. Bandung : ITB
2.       Hutagalung RA. 2010. Ekologi Dasar. Jakarta. Hlm: 20-27
3.     Notoatmojo soekidjo.2007.Kesehatan Masyarakat Ilmu dan Seni.Jakarta:PT.RINEKA CIPTA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar