1.
Pengertian Kesehatan Masyarakat
(Notoatmodjo, 2003)
Menurut Winslow (1920) bahwa Kesehatan Masyarakat (Public Health) adalah Ilmu dan Seni : mencegah penyakit, memperpanjang hidup, dan meningkatkan kesehatan, melalui “Usaha-usaha Pengorganisasian masyarakat “ untuk :
a. Perbaikan sanitasi lingkungan
b. Pemberantasan penyakit-penyakit menular
c. Pendidikan untuk kebersihan perorangan
d. Pengorganisasian pelayanan-pelayanan medis dan perawatan untuk diagnosis dini dan pengobatan.
e. Pengembangan rekayasa sosial untuk menjamin setiap orang terpenuhi kebutuhan hidup yang layak dalam memelihara kesehatannya.
Menurut Ikatan Dokter Amerika (1948) Kesehatan Masyarakat adalah ilmu dan seni memelihara, melindungi dan meningkatkan kesehatan masyarakat melalui usaha-usaha pengorganisasian masyarakat.
Dari batasan kedua di atas, dapat disimpulkan bahwa kesehatan masyarakat itu meluas dari hanya berurusan sanitasi, teknik sanitasi, ilmu kedokteran kuratif, ilmu kedokteran pencegahan sampai dengan ilmu sosial, dan itulah cakupan ilmu kesehatan masyarakat.
Menurut Winslow (1920) bahwa Kesehatan Masyarakat (Public Health) adalah Ilmu dan Seni : mencegah penyakit, memperpanjang hidup, dan meningkatkan kesehatan, melalui “Usaha-usaha Pengorganisasian masyarakat “ untuk :
a. Perbaikan sanitasi lingkungan
b. Pemberantasan penyakit-penyakit menular
c. Pendidikan untuk kebersihan perorangan
d. Pengorganisasian pelayanan-pelayanan medis dan perawatan untuk diagnosis dini dan pengobatan.
e. Pengembangan rekayasa sosial untuk menjamin setiap orang terpenuhi kebutuhan hidup yang layak dalam memelihara kesehatannya.
Menurut Ikatan Dokter Amerika (1948) Kesehatan Masyarakat adalah ilmu dan seni memelihara, melindungi dan meningkatkan kesehatan masyarakat melalui usaha-usaha pengorganisasian masyarakat.
Dari batasan kedua di atas, dapat disimpulkan bahwa kesehatan masyarakat itu meluas dari hanya berurusan sanitasi, teknik sanitasi, ilmu kedokteran kuratif, ilmu kedokteran pencegahan sampai dengan ilmu sosial, dan itulah cakupan ilmu kesehatan masyarakat.
3. Ruang Lingkup Kesehatan Masyarakat
(Notoatmodjo, 2003)
Disiplin ilmu yang mendasari ilmu kesehatan masyarakat antara lain, mencakup :
a. Ilmu biologi
b. Ilmu kedokteran
c. Ilmu kimia
d. Fisika
e. Ilmu Lingkungan
f. Sosiologi
g. Antropologi (ilmu yang mempelajari budaya pada masyarakat)
h. Psikologi
i. Ilmu pendidikan
Disiplin ilmu yang mendasari ilmu kesehatan masyarakat antara lain, mencakup :
a. Ilmu biologi
b. Ilmu kedokteran
c. Ilmu kimia
d. Fisika
e. Ilmu Lingkungan
f. Sosiologi
g. Antropologi (ilmu yang mempelajari budaya pada masyarakat)
h. Psikologi
i. Ilmu pendidikan
kesehatan
lingkungan :
1. Menurut WHO (World Health Organization), kesehatan lingkungan adalah suatu keseimbangan ekologi yang harus ada antara manusia dan lingkungan agar dapat menjamin keadaan sehat dari manusia.1
2. Menurut HAKLI (Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia) kesehatan lingkungan adalah suatu kondisi lingkungan yang mampu menopang keseimbangan ekologi yang dinamis antara manusia dan lingkungannya untuk mendukung tercapainya kualitas hidup manusia yang sehat dan bahagia.
1. Menurut WHO (World Health Organization), kesehatan lingkungan adalah suatu keseimbangan ekologi yang harus ada antara manusia dan lingkungan agar dapat menjamin keadaan sehat dari manusia.1
2. Menurut HAKLI (Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia) kesehatan lingkungan adalah suatu kondisi lingkungan yang mampu menopang keseimbangan ekologi yang dinamis antara manusia dan lingkungannya untuk mendukung tercapainya kualitas hidup manusia yang sehat dan bahagia.
Kesehatan lingkungan merupakan ilmu yang
mempelajari dinamika hubungan interaktif antara kelompok penduduk atau
masyarakat dan segala macam perubahan komponen lingkungan hidup seperti
berbagai spesies kehidupan, bahan, zat, atau kekuatan di sekitar manusia, yang
menimbulkan ancaman, atau berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat, serta
bagaimana mencari upaya-upaya pencegahannya (UFA, 1991).
—-Menurut
World Health Organization (WHO) ada 17 ruang lingkup kesehatan lingkungan,
yaitu :1
1. Penyediaan Air Minum
2. Pengelolaan air Buangan dan pengendalian pencemaran
3. Pembuangan Sampah Padat
4. Pengendalian Vektor
5. Pencegahan/pengendalian pencemaran tanah oleh ekskreta manusia
6. Higiene makanan, termasuk higiene susu
7. Pengendalian pencemaran udara
8. Pengendalian radiasi
9. Kesehatan kerja
10. Pengendalian kebisingan
11. Perumahan dan pemukiman
12. Aspek kesling dan transportasi udara
13. Perencanaan daerah dan perkotaan
14. Pencegahan kecelakaan
15. Rekreasi umum dan pariwisata
16. Tindakan-tindakan sanitasi yang berhubungan dengan keadaan epidemi/wabah, bencana alam dan perpindahan penduduk
17. Tindakan pencegahan yang diperlukan untuk menjamin lingkungan.
1. Penyediaan Air Minum
2. Pengelolaan air Buangan dan pengendalian pencemaran
3. Pembuangan Sampah Padat
4. Pengendalian Vektor
5. Pencegahan/pengendalian pencemaran tanah oleh ekskreta manusia
6. Higiene makanan, termasuk higiene susu
7. Pengendalian pencemaran udara
8. Pengendalian radiasi
9. Kesehatan kerja
10. Pengendalian kebisingan
11. Perumahan dan pemukiman
12. Aspek kesling dan transportasi udara
13. Perencanaan daerah dan perkotaan
14. Pencegahan kecelakaan
15. Rekreasi umum dan pariwisata
16. Tindakan-tindakan sanitasi yang berhubungan dengan keadaan epidemi/wabah, bencana alam dan perpindahan penduduk
17. Tindakan pencegahan yang diperlukan untuk menjamin lingkungan.
2.
Ekologi adalah ilmu yang mempelajari interaksi antara organisme dengan lingkungannya dan yang lainnya. Ekologi diartikan sebagai
ilmu yang mempelajari baik interaksi antar makhluk hidup maupun interaksi
antara makhluk hidup dan lingkungannya. Istilah ekologi pertama kali
dikemukakan oleh Ernst Haeckel (1834- 1914).[1] Dalam ekologi, makhluk hidup dipelajari
sebagai kesatuan atau sistem dengan lingkungannya. Pembahasan ekologi tidak
lepas dari pembahasan ekosistem dengan berbagai
komponen penyusunnya, yaitu faktor abiotikdan biotik. Ekologi juga berhubungan erat dengan tingkatan-tingkatan
organisasi makhluk hidup, yaitu populasi, komunitas, dan ekosistem yang saling
memengaruhi dan merupakan suatu sistem yang menunjukkan kesatuan.
Ekologi Kesehatan adalah ”ilmu yang mempelajari interaksi antara
manusia, lingkungan biologis, lingkungan fisik, lingkungan sosial di dalam
suatu
daerah dan waktu tertentu yang mempunyai pengaruh pada status kesehatan”
daerah dan waktu tertentu yang mempunyai pengaruh pada status kesehatan”
3.
Menurut WHO (World
Health Organization), kesehatan lingkungan adalah suatu keseimbangan ekologi
yang harus ada antara manusia dan lingkungan agar dapat menjamin keadaan sehat
dari manusia.1
Menurut HAKLI (Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia)
kesehatan lingkungan adalah suatu kondisi lingkungan yang mampu menopang
keseimbangan ekologi yang dinamis antara manusia dan lingkungannya untuk
mendukung tercapainya kualitas hidup manusia yang sehat dan bahagia.2
B. RUANG LINGKUP KESEHATAN LINGKUNGAN
�-Menurut World Health Organization (WHO) ada 17 ruang lingkup kesehatan lingkungan,
yaitu :1
1.
Penyediaan Air Minum
2.
Pengelolaan air Buangan
dan pengendalian pencemaran
3.
Pembuangan Sampah Padat
4.
Pengendalian Vektor
5.
Pencegahan/pengendalian
pencemaran tanah oleh ekskreta manusia
6.
Higiene makanan,
termasuk higiene susu
7.
Pengendalian pencemaran
udara
8.
Pengendalian radiasi
9.
Kesehatan kerja
10.
Pengendalian kebisingan
11.
Perumahan dan pemukiman
12.
Aspek kesling dan
transportasi udara
13.
Perencanaan daerah dan
perkotaan
14.
Pencegahan kecelakaan
15.
Rekreasi umum dan
pariwisata
16.
Tindakan-tindakan
sanitasi yang berhubungan dengan keadaan epidemi/wabah, bencana alam dan
perpindahan penduduk
17.
Tindakan pencegahan yang
diperlukan untuk menjamin lingkungan.
�-DiIndonesia, ruang lingkup kesehatan lingkungan diterangkan dalam
Pasal 22 ayat (3) UU No 23 tahun 1992 ruang lingkup kesling ada 8, yaitu :3
1.
Penyehatan Air dan Udara
2.
Pengamanan Limbah
padat/sampah
3.
Pengamanan Limbah cair
4.
Pengamanan limbah gas
5.
Pengamanan radiasi
6.
Pengamanan kebisingan
7.
Pengamanan vektor
penyakit
8.
Penyehatan dan
pengamanan lainnya, sepeti keadaan pasca bencana
�-
C. SASARAN KESEHATAN LINGKUNGAN
�-Menurut Pasal 22 ayat (2) UU 23/1992, Sasaran dari pelaksanaan
kesehatan lingkungan adalah sebagai berikut :3
1.
Tempat umum : hotel,
terminal, pasar, pertokoan, dan usaha-usaha yang sejenis
2.
Lingkungan pemukiman :
rumah tinggal, asrama/yang sejenis
3.
Lingkungan kerja :
perkantoran, kawasan industri/yang sejenis
4.
Angkutan umum :
kendaraan darat, laut dan udara yang digunakan untuk umum
5.
Lingkungan lainnya :
misalnya yang bersifat khusus seperti lingkungan yang berada dlm keadaan
darurat, bencana perpindahan penduduk secara besar2an, reaktor/tempat yang
bersifat khusus.
Resiko Kesehatan Lingkungan
Beberapa definisi mengenai resiko kesehatan lingkungan
adalah sebagai berikut (Gumilar, 2004) :
§ Resiko kesehatan lingkungan merupakan resiko terhadap kesehatan
manusia yang disebabkan oleh faktor lingkungan (fisik, kimia, biologi, dan
sosial)
§ Resiko kesehatan lingkungan merupakan suatu faktor atau
proses dalam lingkungan yang mempunyai probability tertentu untuk menyebabkan
konsekuensi yang merugikan manusia dan lingkungannya
§ Resiko kesehatan lingkungan mengandung unsur yang tidak
pasti, probabilitas terjadinya dapat rendah atau tinggi, dan tidak dapat
dikatakan pasti akan terjadi
§ Ketidakpastian dalam memperkirakan adanya resiko dapat
berasal dari beberapa hal, yaitu :
§ Kesalahan metodologi
§ Pengetahuan yang terbatas tentang sifat dan kelakuan sistem
yang diperkirakan
§ Probabilitas terjadinya yang rendah (flow probability event)
§ Kejadian yang tidak dapat diperkirakan
§ Resiko kesehatan lingkungan dapat dikatakan sebagai
probabilitas dari beberapa kondisi yang tidak menyenangkan
§ Secara terbatas, resiko kesehatan lingkungan dapat diartikan
sebagai gambaran kemungkinan bahwa seseorang yang sehat tetapi terpapar oleh
beberapa faktor resiko, maka akan dapat menderita suatu penyakit
Faktor Resiko Lingkungan
Faktor resiko lingkungan merupakan faktor resiko di
dalam lingkungan yang turut berperan dalam kesehatan
masyarakat (Gumilar, 2004). Atau dengan kata lain, faktor resiko
lingkungan merupakan faktor yang berhubungan dengan kematian ataupun resiko
untuk terjadinya suatu penyakit/kelainan yang disebabkan faktor lingkungan.
Faktor resiko ini terbentuk karena adanya interaksi antara komunitas manusia
dengan lingkungan yang berimbas pada kesehatan masyarakat. Faktor resiko
lingkungan dapat dikendalikan agar kesehatan masyarakat dapat dijaga dan
ditingkatkan kepada tahap yang lebih baik, sehingga interaksi antara komunitas
manusia dan lingkungan memberikan tingkat kesehatan masyarakat yang
sebaik-baiknya.
Pengendalian faktor resiko lingkungan diawali dengan
mengidentifikasi faktor resiko lingkungan yang berperan setempat,
menganalisisnya, kemudian mencari jalan serta merencanakan dan
mengimplementasikan rancangan pengendalian faktor resiko lingkungan dalam
program kesehatan lingkungan.
Berikut ini beberapa hal yang termasuk faktor resiko
lingkungan :
§ Faktor resiko lingkungan fisik : radiasi, kepadatan lalu
lintas, dll
§ Faktor resiko lingkungan kimia : pestisida, dll
§ Faktor resiko lingkungan biologi : jamur, spora, dll
§ Faktor resiko lingkungan sosial : life style, hubungan
sosial, dll
§ Faktor resiko lain : umur, sex, ras, etnis, pekerjaan, dll
DAFTAR PUSTAKA
1.
Departemen
Kesehatan Repubik Indonesia.. Undang-undang Nomor 23 tahun 1992 tentang
Kesehatan.
4.
Soemirat
Slamet,Juli.1994.kesehatan lingkungan. Bandung : ITB
2. Hutagalung RA. 2010. Ekologi
Dasar. Jakarta. Hlm: 20-27
3.
Notoatmojo
soekidjo.2007.Kesehatan Masyarakat Ilmu dan Seni.Jakarta:PT.RINEKA CIPTA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar